Avatar

Jumat, 19 Februari 2010

PARADIGMA BARU SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan sistem pengelolaan keuangan Negara antara lain : (1) Amandemen keempat UUD NKRI 1945 (2) UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden (3) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (4) Reformasi pengelolaan Keuangan Negara : UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, (5) UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (6) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (7) PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Perubahan yang cukup revolusionir bagi pemerintah daerah terdapat pada pasal 6 ayat (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan ayat (2) kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): huruf c. diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;. Dengan demikian Kepala Daerah mempunyai otoritas penuh terhadap APBD dalam hal menyusun dan merencanakan, membahas, menetapkan, melaksanakan serta mempertanggungjawabkan.

Tujuan dan desain utama pengelolaan keuangan daerah : Mempertajam esensi sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Memperjelas distribusi kewenangan (distribution of authority) dan memperjelas derajat pertanggungjawaban (clarity of responsibility) pada level penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Spirit Utama Penyempurnaan : Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Memperjelas distribution of authority dan level of responsibility antar tingkat pemerintahan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah, Adanya pergeseran dari sentralistik ke desentralistik dalam pengelolaan keuda (adanya pelimpahan kekuasaan sebagian atau seluruhnya dari pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat pengelola keuangan daerah dan pengguna anggaran), Mempertimbangkan kapasitas SDM, infrastruktur, dan pengembangan teknologi.

APA SAJA YANG DISEMPURNAKAN?

Tatacara Penyusunan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, disesuaikan dengan UU 17/2003, UU 25/2004, UU 32/2004, dan UU 33/2004, Penatausahaan dan Perbendaharaan disesuaikan dengan UU 1/2004, Pengawasan Keuangan Daerah disesuaikan dengan UU 15/2004, Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan PP 24/2005 ttg SAP
Salah satu pokok penyempurnaan yang menarik adalah aspek peertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimana : Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana serta menyiapkan laporan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya, Pejabat pengelola Keuda menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, pembiayaan dan perhitungannya serta menyusun laporan keuangan Pemda. Laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD, Seluruh laporan keuangan disiapkan dalam rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bahwa pemerintah daerah sampai pada level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sudah sejalan dengan konsep good governance yaitu suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif.

Akankan perubahan ini membawa Negara ini menuju kemakmuran dengan kendaraan “Good Governance” ?

1 komentar:

  1. teringat wejangan dosen sewaktu kuliah.. "sebaik apapun sistem kalau 2 individu berkongsi maka rusaklah sistem itu" kemakmuran yg kita dambakan akan tercapai apabila ada figur seorang pemimpin yg berkomitmen dan tegas untuk dapat membawa negara ataupu suatu daerah kpd perubahan... amiiin
    mudah2an kepala daerah kita yg akan datang org yg cerdas bukannya cerdik... karena klo cerdik bisa culas..

    BalasHapus